Efektivitas Penerapan Sanksi Pidana Pasal 67 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2024 tentang Wakaf di Kota Jambi
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i3.2109Kata Kunci:
efektivitas penerapan sanksi pidana, Pasal 67 UU RI No. 41 Tahun 2024, wakaf, Kota JambiAbstrak
Penelitian ini dilatar belakangi oleh keresahan penulis melihat maraknya sengketa wakaf di Kota Jambi yang mayoritas penduduknya beragama dan memiliki badan hukum yang lengkap. Penelitian ini bertujuan untuk menggali kategori kasus waqaf yang terkena sanksi pidana Pasal 67 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2024, melihat sejauhmana penerapan Pasal 67 ini, dan mengkaji penyelesaian konflik wakaf yang terjadi di Kota Jambi. Penelitian dilaksanakan selama empat bulan penuh. Jenis penelitian ini kualitatif deskriptif guna menganalisa efektivitas penerapan sanksi pidana pasal 67 tentang wakaf di Kota Jambi yang berlokasi di wilayah kerja Kantor Kementerian Agama Kota Jambi. Subjek penelitian berjumlah enam orang, yakni tiga orang dari Kantor Kementerian Agama Kota Jambi, dua orang dari Pengurus Forum Nazir Wakaf Indonesia Kota Jambi, dan satu orang dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) perwakilan Jambi. Metode pengumpulan data penelitian ini berupa wawancara terstruktur dengan teknik pengumpulan data yang dipakai berupa reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian diperoleh bahwa kategori kasus wakaf yang terkena sanksi pidana pasal 67 di Kota Jambi umumnya berupa penyalahgunaan aset wakaf, kemudian penerapan Pasal 67 belum berjalan optimal. Dari 12 kasus yang ditemukan, hanya 3 kasus yang diproses sampai tahap penyidikan, sedangkan kasus lainnya lebih memilih penyelesaian non-litigasi melalui mediasi dan musyawarah keluarga. Hasil Penyelesaian Konflik Wakaf di Kota Jambi, difasilitasi oleh BWI dan Kementerian Agama Kota Jambi. Dapat disimpulkan bahwa masyarakat Kota Jambi cenderung memilih penyelesaian secara kekeluargaan untuk menjaga hubungan sosial, meskipun pendekatan ini seringkali membuat efek jera terhadap pelanggar menjadi rendah dan membuka peluang terulangnya kasus serupa di masa depan.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Habibi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.













