Analisis Klausul yang Mengesampingkan Pasal 1266 KUHPerdata pada Perjanjian Timbal Balik dalam Perspektif Asas Kebebasan Berkontrak

Penulis

  • Etty Indrawati Fakultas Hukum, Universitas Atma Jaya Yogyakarta
  • Daniella Kezia Rebeca Suhendra Fakultas Hukum, Universitas Atma Jaya Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i3.2084

Kata Kunci:

Pasal 1266 KUHPerdata, perjanjian timbal balik, asas kebebasan berkontrak

Abstrak

Perjanjian timbal balik merupakan bentuk perjanjian yang paling dominan dalam praktik hukum perdata Indonesia karena menempatkan para pihak sebagai pemegang hak sekaligus pemikul kewajiban secara seimbang. Dalam konteks wanprestasi, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata melalui Pasal 1266 mengatur mekanisme pembatalan perjanjian timbal balik dengan mensyaratkan adanya penetapan hakim, sehingga pembatalan tidak dapat dilakukan secara sepihak. Dalam praktik kontraktual, ketentuan ini kerap dikesampingkan melalui klausul pengesampingan yang didasarkan pada asas kebebasan berkontrak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan Pasal 1266 KUHPerdata dalam sistem hukum perdata Indonesia serta menilai validitas dan kekuatan mengikat klausul yang mengesampingkan keberlakuan Pasal 1266 KUHPerdata ditinjau dari asas kebebasan berkontrak dan asas kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan doktrinal, menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 1266 KUHPerdata bersifat imperatif dan memiliki fungsi perlindungan hukum untuk menjaga keseimbangan kontraktual serta mencegah pembatalan sepihak yang sewenang-wenang. Berdasarkan hal tersebut, klausul kontrak yang mengesampingkan keberlakuan Pasal 1266 KUHPerdata bertentangan dengan ketentuan hukum yang bersifat memaksa, sehingga tidak memenuhi unsur objektif sahnya perjanjian yakni causa yang halal dan dengan demikian klausul kontrak tersebut batal demi hukum. Ketidakabsahan klausul tersebut tidak secara otomatis mengakibatkan seluruh ketentuan dalam perjanjian menjadi batal, melainkan hanya meniadakan klausul yang bertentangan dengan undang-undang dalam hal ini KUHPerdata, sementara ketentuan lainnya tetap sah dan mengikat sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

2025-12-23

Cara Mengutip

Indrawati, E., & Kezia Rebeca Suhendra, D. (2025). Analisis Klausul yang Mengesampingkan Pasal 1266 KUHPerdata pada Perjanjian Timbal Balik dalam Perspektif Asas Kebebasan Berkontrak. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 5(3), 5094–5100. https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i3.2084

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.