Optimalisasi Tugas dan Fungsi Mahkamah Pelayaran dalam Menjaga Keamanan Maritim
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i3.1992Kata Kunci:
Keamanan Maritim, Optimalisasi, Integrasi TugasAbstrak
Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran menandai restrukturisasi yudikasi maritim Nasional melalui perluasan fungsi,tugas, kewenangan Mahkamah Pelayaran. Namun,perluasan tersebut belum diatur secara rinci dan dikhawatirkan Menimbulkan tumpang tindih kewenangan (overlapping) dengan Peradilan Umum dan lembaga lainnya dalam menjaga keamanan laut.penelitian ini Bertujuan merumuskan
bagaimana sebaiknya mekanisme integrasi sesuai Dengan konteks hukum dan kebutuhan nasional
untuk mencapai optimalisasi Keamanan maritim.penelitian ini menggunakan jenis penelitian
Hukum Normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Analisis Didasarkan pada Teori Tanggung Jawab Bersama (Shared Responsibility Theory) dan Teori Kepastian Hukum (Legal Certainty Theory) guna mengetahui efektivitas regulasi pasca reformasi pelayaran.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Iman, Athina Kartika Sari

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.














