Optimalisasi Tugas dan Fungsi Mahkamah Pelayaran dalam Menjaga Keamanan Maritim
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i3.1992Keywords:
Keamanan Maritim, Optimalisasi, Integrasi TugasAbstract
Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran menandai restrukturisasi yudikasi maritim Nasional melalui perluasan fungsi,tugas, kewenangan Mahkamah Pelayaran. Namun,perluasan tersebut belum diatur secara rinci dan dikhawatirkan Menimbulkan tumpang tindih kewenangan (overlapping) dengan Peradilan Umum dan lembaga lainnya dalam menjaga keamanan laut.penelitian ini Bertujuan merumuskan
bagaimana sebaiknya mekanisme integrasi sesuai Dengan konteks hukum dan kebutuhan nasional
untuk mencapai optimalisasi Keamanan maritim.penelitian ini menggunakan jenis penelitian
Hukum Normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Analisis Didasarkan pada Teori Tanggung Jawab Bersama (Shared Responsibility Theory) dan Teori Kepastian Hukum (Legal Certainty Theory) guna mengetahui efektivitas regulasi pasca reformasi pelayaran.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Iman, Athina Kartika Sari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.














