Analisis Hukum Komparatif Penyelesaian Sengketa Tindakan Faktual Atas Tindakan Fiktif Positif Pasca Undang-Undang Cipta Kerja
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v6i1.2436Keywords:
Fiktif Positif, Tindakan Faktual, Tindakan Faktual Fiktif PositifAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan mekanisme penyelesaian Permohonan Fiktif Positif dan gugatan Tindakan Faktual, serta menganalisis penyelesaian melalui sengketa tindakan faktual yang dapat mengisi kekosongan hukum Permohonan Fiktif Positif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendakatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum tersebut dianalisis secara kualitatif. Adapun hasil penelitian ini, yaitu (1) penyelesaian Tindakan faktual diselesaikan melalui gugatan ke PTUN kemudian upaya hukumnya banding dan Kasasi. Sementara Fiktif Positif penyelesaiannya di ajukan di PTUN melalui Permohonan kemudiannya putusannya bersifat final dan mengikat di pengadilan tingkat pertama tanpa ada upaya hukum. Sehingga Perlunya mengembalikan kewenangan PTUN dalam menyidangkan Keputusan Fiktif Positif sebagai bentuk pengawasan Lembaga Yudikatif Kepada Lembaga Eksekutif. (2) Untuk mengisi kekosongan hukum terhadap dihapusnya kewenangan PTUN dalam mengadili Keputusan Fiktif Positif, para pencari keadilan (Warga masyarakat) dapat mengajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara melalui Gugatan Tindakan Faktual. Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden atau peraturan lainya yang mengatur Terkait Penyelesaian Permohonan Fiktif Positif serta Masyarakat dapat Mengajukan Permohonan Yudicial Review Pasal 175 UU Ciptaker ke mahkamah Kontitusi.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Saddang Nur, Winner A Siregar, Suriani Bt Tolo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.













