Analisis Hukum Komparatif Penyelesaian Sengketa Tindakan Faktual Atas Tindakan Fiktif Positif Pasca Undang-Undang Cipta Kerja

Authors

  • Saddang Nur Universitas Sulawesi Tenggara
  • Winner A Siregar Universitas Sulawesi Tenggara
  • Suriani Bt Tolo Universitas Sulawesi Tenggara

DOI:

https://doi.org/10.57250/ajsh.v6i1.2436

Keywords:

Fiktif Positif, Tindakan Faktual, Tindakan Faktual Fiktif Positif

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan mekanisme penyelesaian Permohonan Fiktif Positif dan gugatan Tindakan Faktual, serta menganalisis penyelesaian melalui sengketa tindakan faktual yang dapat mengisi kekosongan hukum Permohonan Fiktif Positif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendakatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum tersebut dianalisis secara kualitatif.  Adapun hasil penelitian ini, yaitu (1) penyelesaian Tindakan faktual diselesaikan melalui gugatan ke PTUN kemudian upaya hukumnya banding dan Kasasi. Sementara Fiktif Positif penyelesaiannya di ajukan di PTUN melalui Permohonan kemudiannya putusannya bersifat final dan mengikat di pengadilan tingkat pertama tanpa ada upaya hukum. Sehingga Perlunya mengembalikan kewenangan PTUN dalam menyidangkan Keputusan Fiktif Positif sebagai bentuk pengawasan Lembaga Yudikatif Kepada Lembaga Eksekutif. (2) Untuk mengisi kekosongan hukum terhadap dihapusnya kewenangan PTUN dalam mengadili Keputusan Fiktif Positif, para pencari keadilan (Warga masyarakat) dapat mengajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara melalui Gugatan Tindakan Faktual. Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden atau peraturan lainya yang mengatur Terkait Penyelesaian Permohonan Fiktif Positif serta Masyarakat dapat Mengajukan Permohonan Yudicial Review Pasal 175 UU Ciptaker ke mahkamah Kontitusi.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2026-04-20

How to Cite

Nur, S., Siregar, W. A. ., & Tolo, S. B. . (2026). Analisis Hukum Komparatif Penyelesaian Sengketa Tindakan Faktual Atas Tindakan Fiktif Positif Pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 6(1), 587–600. https://doi.org/10.57250/ajsh.v6i1.2436

Issue

Section

Artikel

Most read articles by the same author(s)