Implementasi Kebijakan Pencegahan dan Penanganan Perundungan Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 dan UU Nomor 35 Tahun 2014 dalam Meningkatkan Rasa Aman Psikologis Peserta Didik: Studi pada Sekolah Menengah di Kota Palembang

Penulis

  • Amma Fathuurrahmaan Universitas Sriwijaya

DOI:

https://doi.org/10.57250/ajpp.v5i3.3460

Kata Kunci:

Implementasi Kebijakan, Perundungan, Perlindungan Anak, Psychological Safety, TPPK, Kota Palembang

Abstrak

Perundungan (bullying) di lingkungan sekolah merupakan persoalan pendidikan sekaligus persoalan kebijakan publik karena berkaitan dengan perlindungan anak, keamanan lingkungan belajar, dan pemenuhan hak peserta didik. Kehadiran Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan memberikan kerangka kebijakan yang lebih operasional bagi satuan pendidikan dalam mencegah dan menangani berbagai bentuk kekerasan, termasuk perundungan. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi kebijakan pencegahan dan penanganan perundungan pada sekolah menengah di Kota Palembang serta mengidentifikasi faktor yang mendukung dan menghambat implementasinya dalam mewujudkan rasa aman psikologis peserta didik. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur. Data penelitian berupa data sekunder yang bersumber dari regulasi, dokumen pemerintah daerah, dokumen pendidikan, informasi kelembagaan perlindungan anak, serta artikel ilmiah dan buku yang relevan. Analisis dilakukan menggunakan analisis isi kualitatif dengan perspektif implementasi kebijakan George C. Edwards III yang mencakup komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil analisis menunjukkan bahwa implementasi kebijakan didukung oleh keberadaan landasan regulasi, kelembagaan sekolah melalui Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), dukungan layanan perlindungan anak, serta kolaborasi antara sekolah, Dinas Pendidikan, DP3APM, UPTD PPA, dan aktor terkait. Sementara itu, faktor penghambat meliputi kesenjangan pemahaman kebijakan, keterbatasan kapasitas sumber daya manusia, hambatan pelaporan, stigma terhadap korban, dan perkembangan cyberbullying. Implementasi kebijakan yang efektif tidak cukup diukur dari keberadaan regulasi dan struktur kelembagaan, tetapi perlu dilihat dari kemampuan sekolah menyediakan mekanisme pencegahan, pelaporan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan yang dapat membangun kepercayaan serta rasa aman psikologis peserta didik. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kapasitas TPPK dan tenaga pendidik, peningkatan mekanisme pelaporan yang aman dan rahasia, penguatan jejaring rujukan, serta koordinasi lintas sektor yang berkelanjutan.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

2026-10-15

Cara Mengutip

Fathuurrahmaan, A. (2026). Implementasi Kebijakan Pencegahan dan Penanganan Perundungan Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 dan UU Nomor 35 Tahun 2014 dalam Meningkatkan Rasa Aman Psikologis Peserta Didik: Studi pada Sekolah Menengah di Kota Palembang. Arus Jurnal Psikologi Dan Pendidikan, 5(3), 2768–2788. https://doi.org/10.57250/ajpp.v5i3.3460

Terbitan

Bagian

Artikel