Kepatuhan Satuan Kerja dalam Memenuhi Instrumen Evaluasi Kinerja di Lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v6i2.3093Keywords:
Kepatuhan, evaluasi kinerja, satuan kerja, Kementerian Agama, akuntabilitasAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis tingkat kepatuhan satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia dalam memenuhi instrument evaluasi kinerja pada Laporan Kinerja (LKJ) tahun 2024 dan 2025. Metode kualitatif deskriptif digunakan dengan menelaah data primer hasil wawancara serta data sekunder berupa hasil uji instrumen dan nilai SAKIP dari 33 Kanwil pada tahun 2024 dan 32 Kanwil pada tahun 2025. Hasil penelitian menunjukkan rata-rata nilai uji instrumen meningkat dari 65,9 menjadi 72,8, tetapi proporsi Kanwil yang belum menuntaskan proses evaluasi justru naik dari 3% menjadi 34,4% pada periode yang sama. Kajian melalui teori kepatuhan mengungkap bahwa perbaikan skor tidak langsung mencerminkan kepatuhan yang merata, karena faktor normatif berupa pemahaman regulasi, faktor instrumental berupa pengawasan, dan komitmen organisasi masih menjadi penentu utama keberhasilan pemenuhan instrumen evaluasi. Simpulan penelitian menegaskan pentingnya penguatan pembinaan sumber daya manusia, optimalisasi sistem informasi kinerja, dan penegasan mekanisme pengawasan agar tingkat kepatuhan satuan kerja terhadap instrumen evaluasi kinerja dapat meningkat secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nabillah Nur Fazriyah, Muhammad Su’bi, Nida Handayani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.













