Etika Publikasi

Arden Jaya Publisher menetapkan untuk semua lembaga jurnal yang diterbitkan mengikuti kode etik yang berlaku. Secera umum kita ketahui bahwa kode etik ilmiah merupakan pernyataan kode etik, dimana semua pihak yang terlibat dalam proses publikasi jurnal ilmiah yaitu pengelola, editor, mitra bestari, dan pengarang/penulis. Dengan demikian yayasan ini menetapkan bahwa Pernyataan kode etika publikasi ilmiah harus didasarkan Peraturan Kepala LIPI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah, yang intinya bahwa Kode Etika Publikasi Ilmiah menjunjung tiga nilai etik dalam publikasi, yaitu (1) Kenetralan, yakni bebas dari pertentangan kepentingan dalam pengelolaan publikasi; (2) Keadilan, yakni memberikan hak ke pengarangan kepada yang berhak sebagai pengarang/penulis; dan (3) Kejujuran, yakni bebas dari duplikasi, fabrikasi, falsifikasi, dan plagiasi dalam publikasi jurnal.

Tugas dan Tanggung Jawab Pengelola Jurnal

  1. Menentukan nama jurnal, lingkup keilmuan, keberkalaan, dan akreditasi apabila diperlukan.
  2. Menentukan keanggotaan dewan editor.
  3. Mendefinisikan hubungan antara penerbit, editor, mitra bestari, dan pihak lain dalam suatu kontrak.
  4. Menghargai hal-hal yang bersifat rahasia, baik untuk peneliti yang berkontribusi, pengarang/penulis, editor, maupun mitra bestari.
  5. Menerapkan norma dan ketentuan mengenai hak atas kekayaan intelektual, khususnya hak cipta.
  6. Melakukan telaah kebijakan jurnal dan menyampaikannya kepada pengarang/penulis, dewan editor, mitra bestari, dan pembaca.
  7. Membuat panduan kode berperilaku bagi editor dan mitra bestari.
  8. Mempublikasikan jurnal secara teratur.
  9. Menjamin ketersediaan sumber dana untuk keberlanjutan penerbitan jurnal.
  10. Membangun jaringan kerja sama dan pemasaran.
  11. Mempersiapkan perizinan dan aspek legalitas lainnya.

Tugas dan Tanggung Jawab Editor

  1. Mempertemukan kebutuhan pembaca dan pengarang/penulis,
  2. Mengupayakan peningkatan mutu publikasi secara berkelanjutan,
  3. Menerapkan proses untuk menjamin mutu karya tulis yang dipublikasikan,
  4. Mengedepankan kebebasan berpendapat secara objektif,
  5. Memelihara integritas rekam jejak akademik pengarang,
  6. Menyampaikan koreksi, klarifikasi, penarikan, dan permintaan maaf apabila diperlukan,
  7. Bertanggung jawab terhadap gaya dan format karya tulis, sedangkan isi dan segala pernyataan dalam karya tulis adalah tanggung jawab pengarang/penulis,
  8. Secara aktif meminta pendapat pengarang, pembaca, mitra bestari, dan anggota dewan editor untuk meningkatkan mutu publikasi,
  9. Mendorong dilakukannya penilaian terhadap jurnal apabila ada temuan,
  10. Mendukung inisiatif untuk mengurangi kesalahan penelitian dan publikasi dengan meminta pengarang melampirkan formulir Klirens Etik yang sudah disetujui oleh Komisi Klirens Etik,
  11. Mendukung inisiatif untuk mendidik peneliti tentang etika publikasi,
  12. Mengkaji efek kebijakan terbitan terhadap sikap pengarang/penulis dan mitra bestari serta memperbaikinya untuk meningkatkan tanggung jawab dan memperkecil kesalahan,
  13. Memiliki pikiran terbuka terhadap pendapat baru atau pandangan orang lain yang mungkin bertentangan dengan pendapat pribadi,
  14. Tidak mempertahankan pendapat sendiri, pengarang atau pihak ketiga yang dapat mengakibatkan keputusan tidak objektif,
  15. Mendorong pengarang/penulis, supaya dapat melakukan perbaikan karya tulis hingga layak terbit.

Tugas dan Tanggung Jawab Mitra Bestari

  1. Mendapat tugas dari editor untuk menelaah karya tulis dan menyampaikan hasil penelaahan kepada editor, sebagai bahan penentuan kelayakan suatu karya tulis untuk diterbitkan.
  2. Penelaah tidak boleh melakukan telaah atas karya tulis yang melibatkan dirinya, baik secara langsung maupun tidak 
  3. Menjaga privasi pengarang dengan tidak menyebarluaskan hasil koreksi, saran, dan rekomendasi dengan memberikan kritik, saran, masukan, dan rekomendasi
  4. Mendorong pengarang/penulis untuk melakukan perbaikan karya tulis
  5. Menelaah kembali karya tulis yang telah diperbaiki sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
  6. Karya tulis ditelaah secara tepat waktu sesuai gaya selingkung terbitan berdasarkan kaidah ilmiah (metode pengumpulan data, legalitas pengarang, kesimpulan, dan lain-lain.).

Tugas dan Tanggung Jawab Pengarang/Penulis

  1. Arus Jurnal Pendidikan (AJUP) berkomitmen menjunjung tinggi integritas akademik, transparansi, dan akuntabilitas dalam penetapan kepengarangan setiap artikel ilmiah yang diterbitkan.

    A. Persyaratan Kepengarangan

    Seseorang dapat dicantumkan sebagai penulis apabila memenuhi seluruh kriteria berikut:

    1. Memberikan kontribusi substansial terhadap perumusan gagasan, desain penelitian, pengumpulan data, analisis, atau interpretasi hasil penelitian.

    2. Berpartisipasi dalam penyusunan naskah atau melakukan revisi kritis terhadap substansi ilmiah artikel.

    3. Memberikan persetujuan terhadap versi akhir naskah yang akan diterbitkan.

    4. Bersedia bertanggung jawab atas kontribusi ilmiahnya dan bekerja sama apabila terdapat pertanyaan mengenai keakuratan atau integritas penelitian.

    Individu yang memberikan bantuan teknis, administratif, pendanaan, atau kontribusi lain tetapi tidak memenuhi seluruh kriteria kepengarangan dapat dicantumkan pada bagian ucapan terima kasih dengan persetujuan pihak yang bersangkutan.

    B. Kontribusi Penulis

    Setiap penulis dianjurkan menjelaskan kontribusinya secara transparan, misalnya dalam konseptualisasi penelitian, metodologi, analisis data, penulisan naskah, peninjauan, atau penyuntingan.

    Pernyataan kontribusi dapat menggunakan kerangka Contributor Roles Taxonomy (CRediT).

    C. Penulis Korespondensi

    Penulis korespondensi bertanggung jawab atas komunikasi dengan pengelola jurnal, pengiriman dokumen, koordinasi revisi, serta memastikan seluruh penulis menyetujui naskah yang diserahkan dan versi akhir yang diterbitkan.

    D. Perubahan Kepengarangan

    Penambahan, penghapusan, atau perubahan urutan penulis setelah pengiriman naskah harus diajukan secara tertulis dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan persetujuan seluruh penulis yang terdampak.

    E. Pelanggaran Kepengarangan

    AJUP tidak membenarkan praktik guest authorship, gift authorship, dan ghost authorship.

    Perselisihan atau dugaan pelanggaran kepengarangan ditangani berdasarkan prinsip etika publikasi ilmiah dan pedoman COPE yang relevan.