Keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Upaya Pemberantasan Terorisme di Indonesia melalui Peran Strategis Militer
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v6i1.2503Kata Kunci:
Ketahanan Nasional, Kekuatan Militer, Ancaman TerorismeAbstrak
Indonesia merupakan negara hukum yang berlandaskan Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Konsep negara hukum sebagaimana dikemukakan oleh Wiryono Projodikoro menegaskan bahwa penyelenggara negara, khususnya pemerintah, dalam menjalankan tugas dan kewenangannya harus tunduk dan terikat pada ketentuan hukum yang berlaku. Istilah Ketahanan Nasional mulai dikenal pada awal dekade 1960-an, pertama kali diperkenalkan oleh Presiden Soekarno. Pada tahun 1962, gagasan ini kemudian dikembangkan secara lebih sistematis di lingkungan Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat di Bandung. Dalam konteks tersebut, pengaturan mengenai pengerahan kekuatan militer atau TNI dalam suatu operasi militer bukanlah hal yang sederhana, karena memerlukan pertimbangan yang matang serta didasarkan pada kebijakan dan keputusan politik negara. Ancaman terorisme sendiri bukan fenomena baru bagi Indonesia. Sejak masa Orde Baru, isu terorisme telah muncul dengan karakteristik, motif, serta pola gerakan yang berbeda, termasuk pendekatan penanggulangannya. Letnan Jenderal (Purn) Agus Widjojo menekankan bahwa keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme perlu dikaji secara cermat, mengingat secara fungsi dan pelatihan, militer tidak dirancang untuk menjalankan peran penegakan hukum yang merupakan kewenangan kepolisian. Ia juga berpendapat bahwa apabila pelibatan tersebut direalisasikan, maka secara ideal perlu diberikan batas waktu tertentu, misalnya enam bulan. Dalam kerangka tersebut, strategi kebijakan nasional terkait pelibatan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme dapat dianalisis melalui perspektif politik hukum. Politik hukum pada dasarnya merupakan kebijakan negara dalam menentukan arah pembentukan dan penerapan hukum, baik melalui pembentukan peraturan baru maupun pencabutan serta penyesuaian terhadap peraturan lama, guna menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Muhammad Reza Pahlevi, Tiarsen Buaton, Ahmad Jaeni

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.














