Implementasi Peraturan Perwali No. 117 Tahun 2021 Tentang Pelestrian Budaya Lokal Kesenian Jaran Bodhag Melalui K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah) se Kecamatan Wonoasih
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i2.1417Kata Kunci:
Implementasi Kebijakan, Jaran Bodhag, Pelestarian Budaya Lokal, K3S.Abstrak
Penelitian ini mendeskripsikan mengenai implementasi peraturan walikota probolinggo no.117 tahun 2021 tentang pelestarian jaran bodhag melalui K3S (kelompok kerja kepala sekolah) se Kecamatan Wonoasih. Latar belakang penelitian ini yaitu kesenian tradisional merupakan bagian penting dari identitas budaya suatu daerah. Kesenian jaran bodhag merupakan Ikon Kota Probolinggo yang saat ini terancam punah akibat adanya pengaruh globalisasi dan rendahnya minat generasi muda. Pemerintah Kota Probolinggo berupaya untuk menjaga dan mengembangkan budaya lokal dengan melibatkan sektor pendidikan salah satunya melalui integrasi seni budaya kedalam program DISDIKBUD dan ekstrakulilkuler. Fokus penelitian ini meliputi pelaksanaan kegiatan dan peran K3S. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yakni metode kualitatif dengan jenis penelitian study kasus, yang mana pada penelitian ini mendeskripsikan bagaimana proses kegiatan Implementasi Peraturan Walikota Probolinggo No.117 Tahun 2021 Tentang Pelestarian Jaran Bodhag Melalui K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah) Se Kecamatan Wonoasih., mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Tehnik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Supriyanto, Andhi Nur Rahmadi, Prayogo Bayu Pamungkas

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.














