Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanganan Kejahatan Siber

Authors

  • Maria Ferba Editya Universitas Quality Berastagi
  • Hanna Niken Julia Sihotang Universitas Quality Berastagi
  • Orlando Benedivh Passia Sianipar Universitas Quality Berastagi
  • Trio Alpan Tarigan Universitas Quality Berastagi

DOI:

https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i3.1993

Keywords:

Kebijakan, Hukum Pidana, Kejahatan Siber

Abstract

Kebijakan hukum pidana adalah kebijakan yang diambil oleh negara melaluilembaga-lembaga berwenang untuk menerapkan peraturan yang diinginkan,diharapkan mampu mencerminkan apa yang ada dalam masyarakat danmewujudkan cita-cita yang ada. Upaya dan kebijakan dalam membuatperaturan hukum pidana yang efektif pada dasarnya tidak bisa dipisahkan daritujuan untuk mengatasi kejahatan. Oleh karena itu, kebijakan atau politikhukum pidana juga dianggap sebagai bagian dari politik dalam bidangkriminal. Dari perspektif politik kriminal, politik hukum pidana sejalan dengandefinisi "kebijakan dalam mengatasi kejahatan melalui hukum pidana".Dunia saat ini dicirikan oleh kemajuan dalam teknologi informasi dankomunikasi yang mempengaruhi berbagai aspek kehidupan manusia. Adanyainternet, sejenis media baru, dan kemajuan dalam teknologi informasi dankomunikasi telah membawa perubahan besar dalam kehidupan sosial,ekonomi, dan budaya dunia. Di era modern, kehidupan manusia sangatbergantung pada teknologi.Di satu sisi, adanya e-mail, e-commerce, cyberbank, bisnis online, internet banking, dan sebagainya adalah beberapa contohbagaimana teknologi dapat memberikan banyak manfaat. Di sisi lain, jugaberdampak negatif dengan munculnya kejahatan internet. Kemajuanteknologi informasi dan komunikasi dalam masyarakat saat ini tidak hanyamembawa manfaat, tetapi juga menyebabkan ketidaksesuaian dalampenggunaannya, yang mengarah pada kejahatan siber.Dalam hal kaitannya dengan kebijakan hukum pidana, salah satu bagian daridimensi kehidupan sosial saat ini yang perlu kebijakan hukum pidana yaknidampak teknologi informasi yang sangat berkembang dengan pesatmenyebabkan banyak perubahan pada segi kehidupan sosial masyarakat, baikekonomi, sosial politik. Sistem komunikasi dan interaksi, pendidikan, termasukjuga hukum. Teknologi informasI, internet pada awalnya dikembangkansemata-mata untuk memudahkan manusia dalam menjalankan rutinitaskehidupannya. Teknologi informasi di yakini membawa keuntungan yangbesar bagi negara-negara di dunia. Artikel ini membahas urgensi tantangan penegakan hukum dalam kejahatansiber. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normative denganpendekatan perundang-undangan dengan konseptual. Hasil penelitianmenunjukkan bahwa implementasi UU ITE masih menghadapi berbagaikendala, seperti cakupan hukum yang terbatas, lemahnya kapasitas penegakanhukum, rendahnya kesadaran masyarakat akan keamanan digital, sertakarakteristik kejahatan siber yang lintas batas negara. Selain itu, meningkatnyaancaman terhadap infrastruktur vital dan data sensitif negara menunjukkanperlunya penguatan kerangka hukum yang lebih adaptif dan komprehensif.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2025-12-20

How to Cite

Editya, M. F., Sihotang, H. N. J. ., Sianipar, O. B. P. ., & Tarigan, T. A. . (2025). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanganan Kejahatan Siber. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 5(3), 4680–4685. https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i3.1993

Issue

Section

Artikel