Perlindungan Hukumt terhadap Anak Sebagai Korban CyberBullying
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i2.1559Keywords:
Perlindungan Hukum, Anak, Cyberbullying, UU ITEAbstract
Jurnal ini mengkaji aspek perlindungan hukum bagi anak-anak yang mengalami pelecehan daring. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi regulasi yang dibentuk oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) seputar pengaturan cyberbullying, serta menganalisis implementasi perlindungan hukum bagi anak-anak yang menjadi korban cyberbullying di Indonesia dari perspektif hukum positif. Penelitian ini menjelajahi sumber hukum primer, sekunder, dan tersier serta menerapkan pendekatan deskriptif-analitis dalam kerangka hukum normatif. Temuan penelitian menunjukka bahwa meskipun definisi tentang cyberbullying belum jelas tercantum dalam UU ITE, tindakan tersebut dapat dipandang sebagai tindak pidana berdasarkan pasal-pasal yang mengatur tentang penghinaan, ancaman, dan penyebaran kebencian. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengatur perlindungan bagi anak yang menjadi korban cyberbullying.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Pebby Alamsyah, Agus Suparjogi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.














