Analisis Yuridis Doktrin Vicarious Liability dalam Praktik Medis Studi Putusan MK No. 21/PUU-XXI/2023

Authors

  • Muhammad Farsha Shihab Universitas Esa Unggul, Jakarta
  • Nurbaiti Universitas Esa Unggul, Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i2.1484

Keywords:

Putusan MK, vicarious liability, praktik medi

Abstract

Malpraktik medis masih menjadi permasalahan hukum yang kompleks, terutama terkait pertanggungjawaban rumah sakit. Penelitian ini bertujuan mengkaji perubahan tanggung jawab rumah sakit pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XXI/2023 serta dampaknya terhadap perlindungan pasien. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan studi perbandingan dengan sistem common law, penelitian ini menganalisis penerapan prinsip vicarious liability dalam praktik hukum Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan tersebut memperberat beban pembuktian di pihak pasien karena tanggung jawab rumah sakit kini mensyaratkan adanya kelalaian institusional yang spesifik. Temuan ini menegaskan perlunya reformasi hukum untuk menjamin akuntabilitas institusi kesehatan dan keadilan bagi pasien.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2025-08-04

How to Cite

Shihab, M. F., & Nurbaiti. (2025). Analisis Yuridis Doktrin Vicarious Liability dalam Praktik Medis Studi Putusan MK No. 21/PUU-XXI/2023. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 5(2), 1925–1936. https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i2.1484

Issue

Section

Artikel

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.