Analisis Filsafat Kebijakan Peraturan Menteri Komdigi No. 9 Tahun 2026 Tentang Pembatasan Penggunaan Media Sosial Pada Anak

Penulis

  • Amma Fathuurrahmaan Universitas Sriwijaya

DOI:

https://doi.org/10.57250/ajsh.v6i1.2468

Kata Kunci:

filosofi kebijakan, utilitarianisme, perlindungan anak, media sosial, kebijakan publik, literasi digital

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perkembangan teknologi digital dan media sosial yang telah membawa perubahan signifikan pada pola interaksi sosial, termasuk di kalangan anak-anak sebagai kelompok rentan. Di Indonesia, tingginya tingkat penggunaan media sosial oleh anak-anak tidak diimbangi dengan tingkat literasi digital yang memadai, sehingga menimbulkan berbagai dampak negatif seperti cyberbullying, kecanduan digital, paparan konten negatif, dan risiko eksploitasi di ruang digital. Situasi ini mendorong pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 tentang pembatasan penggunaan media sosial oleh anak-anak sebagai langkah perlindungan. Namun, kebijakan ini perlu dipahami tidak hanya secara administratif tetapi juga diteliti secara mendalam dari perspektif filsafat kebijakan publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan ini dari perspektif filsafat kebijakan publik dalam administrasi publik. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode normatif-filosofis. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui tinjauan pustaka, seperti yang diusulkan oleh Mestika Zed, dengan memanfaatkan data primer berupa dokumen kebijakan dan data sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan laporan institusional. Teknik analisis data menggunakan analisis filosofi kebijakan yang menekankan dimensi ontologis, epistemologis, dan aksiologis, serta menggunakan pendekatan utilitarian dari Jeremy Bentham dan John Stuart Mill. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan pembatasan media sosial untuk anak-anak memiliki legitimasi filosofis yang kuat. Dari perspektif Surya Permana, kebijakan ini merupakan konstruksi normatif yang mencerminkan integrasi dimensi ontologis (anak-anak sebagai subjek yang rentan), epistemologis (berdasarkan pengetahuan empiris tentang dampak negatif media sosial), dan aksiologis (berorientasi pada perlindungan anak dan kesejahteraan sosial). Sementara itu, dari perspektif utilitarian, kebijakan ini dianggap rasional karena berorientasi pada pencapaian manfaat terbesar bagi masyarakat, khususnya dalam melindungi anak-anak dari berbagai risiko di ruang digital. Pendekatan Jeremy Bentham menekankan memaksimalkan manfaat sosial, sedangkan John Stuart Mill menekankan pentingnya menyeimbangkan perlindungan dan kebebasan individu melalui prinsip bahaya. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tidak hanya memiliki legitimasi administratif tetapi juga memiliki landasan filosofis yang kuat dalam kerangka filosofi kebijakan publik. Kebijakan ini mencerminkan upaya negara untuk menyeimbangkan perlindungan anak sebagai kelompok rentan dan pencapaian kesejahteraan sosial kolektif. Namun, implementasi kebijakan perlu proporsional dan komprehensif untuk memastikan pengembangan otonomi anak dan kualitas hidup di era digital.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

2026-04-20

Cara Mengutip

Fathuurrahmaan, A. (2026). Analisis Filsafat Kebijakan Peraturan Menteri Komdigi No. 9 Tahun 2026 Tentang Pembatasan Penggunaan Media Sosial Pada Anak. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 6(1), 827–833. https://doi.org/10.57250/ajsh.v6i1.2468

Terbitan

Bagian

Artikel