Pertanggungjawaban Hukum Penyelenggara Layanan Pinjaman Online atas Penyalahgunaan Foto KTP Konsumen dalam Praktik Debt Collection Digital
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v6i1.2289Kata Kunci:
Foto KTP, penagihan digital, perlindungan data pribadi, pertanggungjawaban hukum, Pinjaman onlineAbstrak
Penyalahgunaan foto KTP konsumen dalam praktik penagihan digital oleh layanan pinjaman online semakin meningkat dan menimbulkan kerugian bagi konsumen. Penelitian ini bertujuan menganalisis pelanggaran hukum dalam praktik penagihan digital, menilai pertanggungjawaban hukum penyelenggara pinjaman online atas tindakan digital debt collector, dan mengkaji perlindungan hukum bagi konsumen. Penelitian ini juga menyoroti posisi penyelenggara sebagai pengendali data pribadi yang memiliki kewajiban hukum dalam menjaga keamanan dan penggunaan data sesuai tujuan awal. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis dengan pendekatan evaluatif terhadap bahan hukum. Hasil penelitian menunjukkan adanya pelanggaran dalam penggunaan dan pengolahan data pribadi konsumen dalam praktik penagihan digital, seperti penyebaran data tanpa persetujuan dan penggunaan data untuk tekanan psikologis. Penyelenggara pinjaman online bertanggung jawab atas tindakan pihak yang melakukan penagihan atas nama mereka, termasuk pelanggaran data pribadi yang dilakukan oleh debt collector. Perlindungan hukum bagi konsumen memerlukan pengawasan yang ketat, peningkatan kepatuhan penyelenggara, dan penerapan sanksi tegas agar pelaku usaha yang melanggar dikenai konsekuensi hukum secara efektif.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Sabrina Mulyadiva, Anna Triningsih

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.














