Tinjauan Yuridis Penerapan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dalam Perkara Situs Judi Online
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i3.2072Kata Kunci:
Penerapan, Perlindungan, Pidana, Korupsi, Situs Judi OnlineAbstrak
Perkembangan teknologi informasi mendorong meningkatnya kejahatan siber, salah satunya perjudian online yang sulit diberantas dan bahkan melibatkan aparatur negara. Fenomena ini tercermin dalam Putusan Nomor 279/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel atas perkara Denden Imadudin Soleh, pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menyalahgunakan kewenangan dengan melindungi ribuan situs judi online. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertimbangan hukum hakim serta menilai ketepatan penerapan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam putusan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun unsur delik UU ITE dinilai terpenuhi, karakter perbuatan terdakwa lebih mencerminkan penyalahgunaan jabatan dan penerimaan imbalan. Oleh karena itu, secara yuridis perbuatan tersebut lebih tepat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan UU Tipikor demi menjamin keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Anna Triningsih , Tek Tjie Ang

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.














