Dinamika Pelanggaran Perbuatan Aborsi Akibat Pemerkosaan Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan

Penulis

  • Liana K.T Naiborhu Universitas Sumatera Utara
  • Agusmidah Universitas Sumatera Utara
  • Dedi Harianto Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i3.1858

Kata Kunci:

Korban Pemerkosaan, Aborsi, PELANGGARAN

Abstrak

Fenomena  Aborsi  bukanlah  menjadi  suatu  pristiwa  hukum  baru  di  Indonesia, dimana  aborsi dijadikan  suatu  alternatif  bagi  kaum hawa  khususnya  untuk mencegah  terjadinya  pertumbuhan  janin.  Menurut  Fact  Abortion,  Info  Kit  on Women’s Health oleh Institute For Social, Studies and Action,  dalam  istilah kesehatan    aborsi    didefinisikan   sebagai    penghentian    kehamilan    setelah tertanamnya  telur  (ovum)  yang  telah  dibuahi  rahim  (uterus), sebelum  janin (fetus)  mencapai  20  minggu.  Pelaksanaan  aborsi  tidak  selalu  bertentangan dengan  hukum  karena  ada  perbuatan  aborsi  legal  apabila  memenuhi  kriteria tertentu  sebagaimana  yang  diatur  di  dalam  Undang-Undang  Nomor  17  Tahun 2023  tentang  Kesehatan  dan  di  dalam  Peraturan  Pemerintah  Nomor  61  Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi. Persoalan tersebut akan dijawab dengan rumusan  masalah,  pertama,  bagaimana  pengaturan  hukum  dan  pandangan norma  yang  hidup  dalam  kehidupan  bermasyarakat  terkait  legalisasi  aborsi  di Indonesia ?    Kedua,    bagaimana    membuktikan    adanya    tindak    pidana pemerkosaan  dan  metode  dalam  melakukan  aborsi  (pengguguran  kandungan) akibat  korban  pemerkosaan  ?.  Penelitian  ini  merupakan  penelitian  Dinamika Pelanggaran sosiologis.  Hasil  penelitian  menunjukkan  bahwa  dalam  Pasal  60  ayat  (2)  UU No.  17  Tahun  2023  disebutkan  bahwa  aborsi  dapat  dilakukan  dalam  kondisi tertentu   yaitu   indikasi   kedaruratan   medis   (membahaya   nyawa   ibu)   dan perkosaan.  Pada  Pasal  62  UU  tersebut  menyatakan  bahwa  ketentuan  lebih lanjut  mengenai  indikasi  kedaruratan  medis  dan  perkosaan  sebagai  syarat pengecualian   dilakukannya   aborsi   diatur   lebih   lanjut   dengan   Peraturan Pemerintah, Peraturan  Pemerintah  yang  dimaksud  yaitu  PP  Nomor  61  Tahun 2014  tentang  Kesehatan  Reproduksi.  Dijelaskan  bahwa  dengan  alasan  korban perkosaan maka seseorang dapat dengan legal melakukan aborsi.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

2025-12-20

Cara Mengutip

Naiborhu, L. K., Agusmidah, & Harianto, D. . (2025). Dinamika Pelanggaran Perbuatan Aborsi Akibat Pemerkosaan Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 5(3), 4061–4070. https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i3.1858

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama