Otonomi Hukum Perjanjian Kerja Bersama: Analisis Pluralisme Hukum terhadap Praktik Upah Natura (Catu Beras)

Penulis

  • Fachri Maulana Al-Chairi Nasution Universitas Sumatera Utara
  • Agusmidah Agusmidah Universitas Sumatera Utara
  • Dedi Harianto Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i3.1825

Kata Kunci:

Catu Beras, Hubungan Industrial, Perjanjian Kerja Bersama, Pluralisme Hukum, Upah Natura

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan upah natura, khususnya catu beras, dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) melalui perspektif teori pluralisme hukum. Pengaturan ini dianalisis dalam konteks hilangnya norma upah natura dari hukum positif nasional pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menganalisis hukum positif, doktrin, dan karakter sosial-normatif hubungan kerja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik catu beras tetap bertahan dalam PKB , yang berfungsi sebagai tatanan hukum otonom (autonomous legal order) dan living law dalam hubungan industrial. Dalam ruang pluralisme hukum ini , hukum negara yang tidak lagi mengatur natura berinteraksi secara adaptif dengan hukum kontraktual (PKB) dan hukum sosial perusahaan. Pengaturan catu beras dalam PKB, yang kini sering dikategorikan sebagai kesejahteraan non-upah , merupakan wujud dialog normatif antara kebutuhan pekerja, kepentingan pengusaha, dan standar minimal negara. Studi ini menegaskan bahwa pluralisme hukum menjelaskan ko-eksistensi dan perkembangan norma pengupahan di luar interpretasi hukum negara semata.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

2025-12-20

Cara Mengutip

Maulana Al-Chairi Nasution, F., Agusmidah, A., & Harianto, D. (2025). Otonomi Hukum Perjanjian Kerja Bersama: Analisis Pluralisme Hukum terhadap Praktik Upah Natura (Catu Beras). Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 5(3), 3968–3974. https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i3.1825

Terbitan

Bagian

Artikel