Otonomi Hukum Perjanjian Kerja Bersama: Analisis Pluralisme Hukum terhadap Praktik Upah Natura (Catu Beras)
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i3.1825Kata Kunci:
Catu Beras, Hubungan Industrial, Perjanjian Kerja Bersama, Pluralisme Hukum, Upah NaturaAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan upah natura, khususnya catu beras, dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) melalui perspektif teori pluralisme hukum. Pengaturan ini dianalisis dalam konteks hilangnya norma upah natura dari hukum positif nasional pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menganalisis hukum positif, doktrin, dan karakter sosial-normatif hubungan kerja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik catu beras tetap bertahan dalam PKB , yang berfungsi sebagai tatanan hukum otonom (autonomous legal order) dan living law dalam hubungan industrial. Dalam ruang pluralisme hukum ini , hukum negara yang tidak lagi mengatur natura berinteraksi secara adaptif dengan hukum kontraktual (PKB) dan hukum sosial perusahaan. Pengaturan catu beras dalam PKB, yang kini sering dikategorikan sebagai kesejahteraan non-upah , merupakan wujud dialog normatif antara kebutuhan pekerja, kepentingan pengusaha, dan standar minimal negara. Studi ini menegaskan bahwa pluralisme hukum menjelaskan ko-eksistensi dan perkembangan norma pengupahan di luar interpretasi hukum negara semata.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Fachri Maulana Al-Chairi Nasution, Agusmidah Agusmidah, Dedi Harianto

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.














