Perbandingan Sanksi Pidana dalam Kasus Penipuan: Perspektif Hukum Pidana Islam dan KUHP di Indonesia

Penulis

  • Syarifah Arabiyah Universitas Panca Bhakti Pontianak
  • Ya’ Rakha Muyassar Universitas Panca Bhakti Pontianak
  • Prisilia Rieska Pratiwilayan Universitas Panca Bhakti Pontianak
  • Muhayan Universitas Panca Bhakti Pontianak

DOI:

https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i3.1765

Kata Kunci:

Perbandingan Hukum, Sanksi Pidana, Penipuan, Hukum Islam, KUHP

Abstrak

Penelitian ini membahas perbandingan sanksi pidana dalam kasus penipuan berdasarkan perspektif Hukum Pidana Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia. Penipuan merupakan tindak pidana yang sering terjadi dalam masyarakat, baik dalam konteks transaksi bisnis, keuangan, maupun hubungan sosial lainnya. Dalam Hukum Pidana Islam, penipuan dikategorikan sebagai jarimah ta’zir, yang hukumannya diserahkan kepada kebijakan hakim dengan mempertimbangkan maslahat dan keadilan. Hukuman dalam Islam dapat berupa denda (gharamah), penjara, atau hukuman lain yang bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Sementara itu, dalam KUHP Indonesia, penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. Dalam hukum positif, pembuktian unsur-unsur penipuan harus memenuhi elemen perbuatan curang, tipu muslihat, dan niat menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum. Perbedaan mendasar antara kedua sistem hukum ini terletak pada sumber hukumnya, mekanisme penegakan hukum, dan prinsip keadilan yang diterapkan.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kajian literatur terkait konsep hukum pidana dalam Islam dan KUHP. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hukum Islam lebih fleksibel dalam menentukan sanksi berdasarkan kondisi sosial dan dampak yang ditimbulkan, sementara KUHP memberikan batasan yang lebih rigid dengan hukuman yang telah ditentukan secara eksplisit. Oleh karena itu, dalam konteks penerapan di Indonesia, diperlukan sinkronisasi antara prinsip keadilan Islam dan regulasi hukum positif agar sistem hukum yang diterapkan dapat lebih efektif dan berkeadilan.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

2025-12-20

Cara Mengutip

Arabiyah, S. ., Muyassar, Y. R. ., Pratiwilayan, P. R. ., & Muhayan. (2025). Perbandingan Sanksi Pidana dalam Kasus Penipuan: Perspektif Hukum Pidana Islam dan KUHP di Indonesia. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 5(3), 3755–3762. https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i3.1765

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama