Perlindungan Hukumt terhadap Anak Sebagai Korban CyberBullying

Penulis

  • Pebby Alamsyah Universitas Esa Unggul
  • Agus Suparjogi Universitas Esa Unggul

DOI:

https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i2.1559

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Anak, Cyberbullying, UU ITE

Abstrak

Jurnal ini mengkaji aspek perlindungan hukum bagi anak-anak yang mengalami pelecehan daring. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi regulasi yang dibentuk oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) seputar pengaturan cyberbullying, serta menganalisis implementasi perlindungan hukum bagi anak-anak yang menjadi korban cyberbullying di Indonesia dari perspektif hukum positif. Penelitian ini menjelajahi sumber hukum primer, sekunder, dan tersier serta menerapkan pendekatan deskriptif-analitis dalam kerangka hukum normatif. Temuan penelitian menunjukka bahwa meskipun definisi tentang cyberbullying belum jelas tercantum dalam UU ITE, tindakan tersebut dapat dipandang sebagai tindak pidana berdasarkan pasal-pasal yang mengatur tentang penghinaan, ancaman, dan penyebaran kebencian. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengatur perlindungan bagi anak yang menjadi korban cyberbullying.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

2025-08-19

Cara Mengutip

Alamsyah, P., & Suparjogi , A. . (2025). Perlindungan Hukumt terhadap Anak Sebagai Korban CyberBullying. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 5(2), 2879–2888. https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i2.1559

Terbitan

Bagian

Artikel