Analisis Yuridis Doktrin Vicarious Liability dalam Praktik Medis Studi Putusan MK No. 21/PUU-XXI/2023
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i2.1484Kata Kunci:
Putusan MK, vicarious liability, praktik mediAbstrak
Malpraktik medis masih menjadi permasalahan hukum yang kompleks, terutama terkait pertanggungjawaban rumah sakit. Penelitian ini bertujuan mengkaji perubahan tanggung jawab rumah sakit pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XXI/2023 serta dampaknya terhadap perlindungan pasien. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan studi perbandingan dengan sistem common law, penelitian ini menganalisis penerapan prinsip vicarious liability dalam praktik hukum Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan tersebut memperberat beban pembuktian di pihak pasien karena tanggung jawab rumah sakit kini mensyaratkan adanya kelalaian institusional yang spesifik. Temuan ini menegaskan perlunya reformasi hukum untuk menjamin akuntabilitas institusi kesehatan dan keadilan bagi pasien.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Muhammad Farsha Shihab, Nurbaiti

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.














