Pengaruh Teknologi terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia

Penulis

  • Jannati Universitas Muhammadiyah Kotabumi
  • Ruhly Kesuma Dinata universitas muhammadiyah kotabumi

DOI:

https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i1.1093

Kata Kunci:

digitalisasi hukum, kejahatan siber, e-Court, regulasi teknologi, sistem peradilan elektronik.

Abstrak

Perkembangan teknologi digital telah membawa transformasi besar dalam sistem hukum di Indonesia. Digitalisasi mencakup berbagai aspek, mulai dari regulasi hukum, sistem peradilan, hingga penegakan hukum. Artikel ini menganalisis bagaimana teknologi mendorong pembaruan regulasi seperti UU ITE dan UU PDP, serta penerapan sistem peradilan elektronik seperti e-Court dan e-Litigation. Di sisi lain, perkembangan ini juga menimbulkan tantangan seperti meningkatnya kejahatan siber, kesenjangan akses digital, rendahnya literasi hukum digital, serta ancaman terhadap privasi data. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan metode analisis kualitatif berbasis studi kepustakaan. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun digitalisasi membawa efisiensi dan transparansi dalam sistem hukum, keberhasilannya sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia, dan reformasi regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Oleh karena itu, kolaborasi lintas sektor dan penguatan kebijakan menjadi kunci untuk mewujudkan sistem hukum digital yang adil dan inklusif.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

2025-04-27

Cara Mengutip

Jannati, & Kesuma Dinata, R. (2025). Pengaruh Teknologi terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 5(1), 630–635. https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i1.1093

Terbitan

Bagian

Artikel