Penegakan Hukum Lingkungan dalam Pengelolaan Pertambangan

Penulis

  • Najwa Nurain Hadju Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i1.1024

Kata Kunci:

penegakan hukum, lingkungan hidup, pertambangan, Undang-Undang Minerba, pembangunan berkelanjutan

Abstrak

Penelitian ini membahas penegakan hukum lingkungan dalam pengelolaan pertambangan di Indonesia dengan fokus pada efektivitas implementasi regulasi dan tantangan yang dihadapi dalam praktiknya. Melalui pendekatan yuridis normatif dan deskriptif analitis, studi ini mengkaji keselarasan antara Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat kerangka hukum yang kuat, implementasi di lapangan masih menghadapi kendala, seperti lemahnya pengawasan, tumpang tindih kewenangan, dan kurangnya efek jera dari sanksi hukum. Sentralisasi kewenangan perizinan oleh pemerintah pusat diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan akuntabilitas, namun implementasi yang konsisten dan penguatan kapasitas kelembagaan tetap menjadi kebutuhan mendesak. Penegakan hukum lingkungan yang efektif akan memastikan bahwa aktivitas pertambangan berjalan secara berkelanjutan, melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang sehat, serta menjamin kelestarian sumber daya alam bagi generasi mendatang.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

2025-04-27

Cara Mengutip

Nurain Hadju, N. (2025). Penegakan Hukum Lingkungan dalam Pengelolaan Pertambangan. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 5(1), 594–598. https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i1.1024

Terbitan

Bagian

Artikel