Implementasi Asas Ultimum Remedium melalui Pendekatan Restorative Justice pada Penyelesaian Perkara Pencemaran Nama Baik di Media Sosial
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i1.1017Kata Kunci:
asas ultimum remedium, restorative justice, pencemaran nama baik, media sosial,Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan penerapan asas ultimum remedium melalui pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara pencemaran nama baik di media sosial. Dalam konteks hukum Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur mengenai pencemaran nama baik, namun tidak memberikan pedoman yang jelas mengenai penyelesaian alternatif melalui restorative justice. Penelitian ini juga mengkaji peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang mengatur prosedur mediasi di pengadilan, yang meskipun berlaku untuk perkara perdata, belum secara eksplisit mengatur penyelesaian perkara pidana, khususnya pencemaran nama baik melalui media sosial. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif yuridis dengan menganalisis regulasi yang ada serta potensi penerapan restorative justice dalam konteks perkara pidana, dengan menggunakan studi pustaka untuk mengumpulkan data dan mengkaji literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakjelasan regulasi dalam KUHP, UU ITE, dan Perma mengenai penyelesaian melalui restorative justice menyebabkan kebingungan di kalangan aparat penegak hukum dalam menentukan jalur penyelesaian yang tepat. Penelitian ini menyarankan agar dilakukan pengembangan regulasi yang lebih terperinci dan spesifik mengenai penerapan restorative justice dalam perkara pencemaran nama baik di media sosial, guna menciptakan penyelesaian yang lebih efisien dan damai
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Dhea Aulia Sumah

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.













