1.
Rahayu K. Analisis Pertanggungjawaban Negara Atas Karya dengan Pencipta tidak diketahui berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. AJSH [Internet]. 19 Agustus 2024 [dikutip 10 Juni 2026];4(2):554-61. Tersedia pada: https://www.jurnal.ardenjaya.com/index.php/ajsh/article/view/441