1.
Faiz A, Slamet SR. Penetapan Isbat Nikah terhadap Perkawinan yang tidak Tercatat di Kantor Urusan Agama dan Implikasi Hukumnya terhadap Status Hukum Suami Istri dan Anak (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 879/PDT.P/2021/PA.JS). AJSH [Internet]. 13 Agustus 2025 [dikutip 22 April 2026];5(2):2525-33. Tersedia pada: https://www.jurnal.ardenjaya.com/index.php/ajsh/article/view/1524