[1]
K. Rahayu, “Analisis Pertanggungjawaban Negara Atas Karya dengan Pencipta tidak diketahui berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta”, AJSH, vol. 4, no. 2, hlm. 554–561, Agu 2024.