[1]
R. Wahyu dan M. W. . . Widiatno, “Tanggung Jawab Hukum Pidana Penyelenggara Elektronik Perbankan Terhadap Perlindungan Data Pribadi Nasabah”, AJSH, vol. 5, no. 2, hlm. 3190–3199, Agu 2025.