[1]
L. A. K. Devi dan A. . Fitria, “Analisis Yuridis terhadap Hak Asuh Anak dalam Perceraian Suami dan Istri yang Berkewarganegaraan Campuran (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 57/Pdt.G/2023/Pn Jkt.Utr)”, AJSH, vol. 5, no. 2, hlm. 2197–2205, Agu 2025.