[1]
Rahayu, K. 2024. Analisis Pertanggungjawaban Negara Atas Karya dengan Pencipta tidak diketahui berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Arus Jurnal Sosial dan Humaniora. 4, 2 (Agu 2024), 554–561. DOI:https://doi.org/10.57250/ajsh.v4i2.441.