[1]
Wahyu, R. dan Widiatno, M.W. 2025. Tanggung Jawab Hukum Pidana Penyelenggara Elektronik Perbankan Terhadap Perlindungan Data Pribadi Nasabah. Arus Jurnal Sosial dan Humaniora. 5, 2 (Agu 2025), 3190–3199. DOI:https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i2.1620.