[1]
Faiz, A. dan Slamet, S.R. 2025. Penetapan Isbat Nikah terhadap Perkawinan yang tidak Tercatat di Kantor Urusan Agama dan Implikasi Hukumnya terhadap Status Hukum Suami Istri dan Anak (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 879/PDT.P/2021/PA.JS). Arus Jurnal Sosial dan Humaniora. 5, 2 (Agu 2025), 2525–2533. DOI:https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i2.1524.