Analisis terhadap Upaya Hukum Perlawanan terhadap Putusan dalam Perkara Perdata

Penulis

  • Linda Mayasari Universitas Sulawesi Tenggara
  • Muh. Fitriadi Universitas Sulawesi Tenggara
  • Marlin Universitas Sulawesi Tenggara

DOI:

https://doi.org/10.57250/ajsh.v6i1.2431

Kata Kunci:

Perlawanan Hukum, Putusan Verstek, Perdata, Prosedur Hukum

Abstrak

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analysis deskriptif kualitatif di mana yang dianalisiskan adalah mengenai perlakuan tergugat dalam perkara perdata yang secara sengaja tidak menghadiri siding meskipun telah dipanggil secara sah dan patut. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa ketidakhadiran tergugat tersebut bukan karena tidak mengetahui dirinya di gugat, juga bukan karena alasan yang sah.Relas panggilan sidang pun ditunjukkan oleh juru sita namun tergugat menolak bertanda tangan, setelah perkara diputus verstek tergugat mengajukan upaya hukum perlawanan. Ternyata di balik penolakan dlaam menanda tangani relas panggilan tersebut terselubung tujuan licik yaitu dengan maksud lebih lama menguasai tanah objek sengeketa dan untuk menguras penggugat dari segi waktu dan pembiayaan yang kebetulan penggugat berdomisili di kota kendari. Tindakan tergugat terbut asas mendengar asas mendengar kedua belah pihak karena memang secara sengaja merugikan penggugat. Seharusnya keadaan seperti ini tergugat mengajukan upaya hukum perlawanan.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

2026-04-20

Cara Mengutip

Mayasari, L., Fitriadi , M. ., & Marlin. (2026). Analisis terhadap Upaya Hukum Perlawanan terhadap Putusan dalam Perkara Perdata. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 6(1), 555–560. https://doi.org/10.57250/ajsh.v6i1.2431

Terbitan

Bagian

Artikel