Analisis terhadap Upaya Hukum Perlawanan terhadap Putusan dalam Perkara Perdata
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v6i1.2431Kata Kunci:
Perlawanan Hukum, Putusan Verstek, Perdata, Prosedur HukumAbstrak
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analysis deskriptif kualitatif di mana yang dianalisiskan adalah mengenai perlakuan tergugat dalam perkara perdata yang secara sengaja tidak menghadiri siding meskipun telah dipanggil secara sah dan patut. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa ketidakhadiran tergugat tersebut bukan karena tidak mengetahui dirinya di gugat, juga bukan karena alasan yang sah.Relas panggilan sidang pun ditunjukkan oleh juru sita namun tergugat menolak bertanda tangan, setelah perkara diputus verstek tergugat mengajukan upaya hukum perlawanan. Ternyata di balik penolakan dlaam menanda tangani relas panggilan tersebut terselubung tujuan licik yaitu dengan maksud lebih lama menguasai tanah objek sengeketa dan untuk menguras penggugat dari segi waktu dan pembiayaan yang kebetulan penggugat berdomisili di kota kendari. Tindakan tergugat terbut asas mendengar asas mendengar kedua belah pihak karena memang secara sengaja merugikan penggugat. Seharusnya keadaan seperti ini tergugat mengajukan upaya hukum perlawanan.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Linda Mayasari, Muh. Fitriadi , Marlin

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.














