Peran Hukum Siber (Cyber Law) dalam Keamanan Transaksi e-Commerce di Indonesia

Penulis

  • Christian Dody Diori Marbun Universitas Langlangbuana
  • Eka Pratama Putra Universitas Langlangbuana
  • Rendra Gozali Universitas Langlangbuana
  • Fawaid Abdul Qudus Universitas Langlangbuana
  • Nugraha Pranadita Universitas Langlangbuana

DOI:

https://doi.org/10.57250/ajsh.v6i1.2334

Kata Kunci:

Transaksi, Keamanan, Hukum Siber, Situs Dagang Elektronik

Abstrak

E-commerce di Indonesia berkembang pesat dan menjadi tulang punggung transaksi bisnis digital, namun memunculkan celah hukum serius berupa penipuan online, penyalahgunaan data pribadi, dan lemahnya penegakan hukum pada transaksi lintas batas. Walaupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah diterapkan sebagai landasan hukum untuk aktivitas digital, terdapat kesenjangan nyata antara norma hukum yang berlaku dan efektivitas perlindungan hukum bagi konsumen maupun pelaku usaha dalam praktiknya. Penelitian ini mengadopsi metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Data dihimpun melalui kajian pustaka terhadap regulasi hukum, khususnya UU ITE, literatur hukum ilmiah, serta putusan yang relevan dengan sengketa e-commerce. Penelitian ini menemukan bahwa UU ITE   melalui pengakuan validitas kontrak elektronik, penetapan kewajiban pelaku usaha, perlindungan data pribadi, dan sanksi kejahatan siber   secara normatif telah membentuk kerangka perlindungan hukum yang memadai bagi transaksi e-commerce; namun terdapat kelemahan sistemik dalam implementasi dan penegakannya di lapangan. Kontribusi penelitian ini adalah pemetaan sistematis peran Cyber Law dalam ekosistem e-commerce Indonesia serta rekomendasi penguatan penegakan UU ITE sebagai instrumen kepastian hukum transaksi digital. Melalui penguatan pelaksanaan dan penegakan hukum yang berkelanjutan, UU ITE dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat serta memastikan ekosistem e-commerce yang aman, jujur, dan bertanggung jawab.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

2026-04-20

Cara Mengutip

Marbun, C. D. D., Putra, E. P. ., Gozali, R., Qudus, F. A. ., & Pranadita, N. . (2026). Peran Hukum Siber (Cyber Law) dalam Keamanan Transaksi e-Commerce di Indonesia. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 6(1), 137–143. https://doi.org/10.57250/ajsh.v6i1.2334

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama