Revolusi Perkembangan Hukum Ketenagakerjaan di Era Pemerintahan Orde Lama Hingga Reformasi ditinjau dalam Perspektif Ketenagakerjaan
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i3.2200Kata Kunci:
Perlindungan Pekerja, Serikat Pekerja, Gig EconomyAbstrak
Revolusi dalam perkembangan hukum ketenagakerjaan mencerminkan perubahan signifikan dalam cara negara mengatur hubungan antara pekerja dan pemberi kerja, seiring dengan dinamika sosial, ekonomi, dan teknologi yang terus berkembang. Perubahan ini berfokus pada perlindungan hak-hak pekerja, pemberdayaan serikat pekerja, dan penyesuaian terhadap model kerja baru, seperti gig economy dan pekerjaan fleksibel. Regulasi yang lebih inklusif mencakup jaminan sosial, kesetaraan gender, dan pemberantasan diskriminasi di tempat kerja. Selain itu, perkembangan ini juga mengarah pada peningkatan pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan serta penerapan standar internasional yang lebih ketat. Dalam menghadapi tantangan globalisasi dan perubahan pasar kerja, hukum ketenagakerjaan perlu terus disesuaikan untuk memastikan pekerja di berbagai sektor mendapatkan perlindungan yang adil dan merata. Beberapa saran yang diajukan antara lain penguatan pendidikan dan sosialisasi hukum ketenagakerjaan, penyesuaian regulasi terhadap model kerja non-konvensional, serta pemanfaatan teknologi dalam pengawasan dan penyelesaian sengketa. Revolusi hukum ketenagakerjaan ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara hak pekerja dan kepentingan pemberi kerja, sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil, aman, dan inklusif
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Rifqi Febrian

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.














