Kritik Terhadap Penerapan Unsur “Menyalahgunakan Kewenangan” Dalam Tindak Pidana Korupsi Proyek Strategis Nasional

Penulis

  • Ayu Unzila Universitas Esa Unggul
  • Henry Arianto Universitas Esa Unggul

DOI:

https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i3.2042

Kata Kunci:

Penyalahgunaan wewenang, tindak pidana korupsi, proyek strategis nasional

Abstrak

Penelitian ini mengkaji penerapan unsur penyalahgunaan kewenangan dalam tindak pidana korupsi terkait Proyek Strategis Nasional (PSN). Unsur tersebut kerap tumpang tindih dengan kesalahan administratif yang menjadi ranah hukum administrasi, sehingga menimbulkan masalah ketika kelalaian prosedural pejabat disalahartikan sebagai korupsi. Metode hukum normatif digunakan oleh peneliti beserta pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, penelitian menemukan ketidaksinkronan antara UU Tipikor, UU Administrasi Pemerintahan, serta putusan Mahkamah Agung dalam memaknai penyalahgunaan kewenangan. Hal ini membuka peluang kriminalisasi kebijakan tanpa pembuktian mens rea yang cukup. Penelitian menegaskan pentingnya pemisahan tegas antara penyalahgunaan kewenangan dan kesalahan administratif guna menjaga kepastian hukum dan mencegah kriminalisasi pejabat. Harmonisasi penegakan hukum oleh KPK, APIP, dan PTUN dianggap vital agar percepatan PSN tidak terhambat oleh kekhawatiran penggunaan diskresi pejabat.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

2025-12-20

Cara Mengutip

Unzila, A., & Arianto, H. . (2025). Kritik Terhadap Penerapan Unsur “Menyalahgunakan Kewenangan” Dalam Tindak Pidana Korupsi Proyek Strategis Nasional. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 5(3), 4889–4895. https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i3.2042

Terbitan

Bagian

Artikel