Kritik Terhadap Penerapan Unsur “Menyalahgunakan Kewenangan” Dalam Tindak Pidana Korupsi Proyek Strategis Nasional
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i3.2042Kata Kunci:
Penyalahgunaan wewenang, tindak pidana korupsi, proyek strategis nasionalAbstrak
Penelitian ini mengkaji penerapan unsur penyalahgunaan kewenangan dalam tindak pidana korupsi terkait Proyek Strategis Nasional (PSN). Unsur tersebut kerap tumpang tindih dengan kesalahan administratif yang menjadi ranah hukum administrasi, sehingga menimbulkan masalah ketika kelalaian prosedural pejabat disalahartikan sebagai korupsi. Metode hukum normatif digunakan oleh peneliti beserta pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, penelitian menemukan ketidaksinkronan antara UU Tipikor, UU Administrasi Pemerintahan, serta putusan Mahkamah Agung dalam memaknai penyalahgunaan kewenangan. Hal ini membuka peluang kriminalisasi kebijakan tanpa pembuktian mens rea yang cukup. Penelitian menegaskan pentingnya pemisahan tegas antara penyalahgunaan kewenangan dan kesalahan administratif guna menjaga kepastian hukum dan mencegah kriminalisasi pejabat. Harmonisasi penegakan hukum oleh KPK, APIP, dan PTUN dianggap vital agar percepatan PSN tidak terhambat oleh kekhawatiran penggunaan diskresi pejabat.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Ayu Unzila, Henry Arianto

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.














