Sanksi Hukum bagi Pemerintah Daerah yang Lalai dalam Pelayanan Kesehatan Masyarakat
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i3.2033Kata Kunci:
Kewenangan Pemerintah Daerah, Pelayanan Kesehatan, Sanksi Hukum, Kelalaian Pemerintah DaerahAbstrak
Penelitian ini menganalisis pemerintah daerah memegang peran penting dalam mengatur dan menjalankan layanan kesehatan bagi masyarakat. serta bentuk pertanggungjawaban dan sanksi hukum yang dapat dikenakan ketika terjadi kelalaian. Sebagai urusan wajib pelayanan dasar, kesehatan memiliki landasan konstitusional dan regulatif yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan regulasi teknis mengenai Standar Pelayanan Minimal (SPM). Pemda bertanggung jawab untuk memastikan tersedianya sarana layanan kesehatan beserta tenaga medis yang diperlukan, menyusun kebijakan, melakukan pembinaan dan pengawasan, serta menjamin mutu layanan kesehatan. Namun implementasi di praktiknya, masih sering muncul masalah karena kewenangannya saling bertabrakan, keterbatasan fiskal, serta minimnya sumber daya kesehatan, yang menyebabkan sebagian daerah gagal memenuhi SPM. Kondisi ini memunculkan bentuk kelalaian struktural yang membawa implikasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelalaian pemerintah daerah membuka ruang penerapan tiga bentuk sanksi, yaitu administratif, perdata, dan pidana, terutama ketika ketidakpatuhan terkait penyelenggaraan layanan kesehatan berdampak pada hilangnya hak masyarakat atas pelayanan kesehatan. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan perlunya mekanisme akuntabilitas yang lebih tegas untuk memastikan pemerintah daerah menjalankan kewenangannya secara efektif demi terpenuhinya hak kesehatan warga negara.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Rhama Ahmad Kurniawan, Moh. Ilham Ghifari Ali, Lisnawaty W. Badu, R. Wahyu Sastro Hadininggrat

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.














