Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Pasca Undang-Undang Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022
(Studi Kasus BPJS Kesehatan)
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i2.1542Kata Kunci:
Perlindungan hukum, data pribadi, UU No. 27 Tahun 2022Abstrak
Di dunia digital saat ini, informasi pribadi menjadi suatu yang sanngat bernilai tetapi juga bisa disalahgunakan. Dengan berkembang teknologi yang pesat bisa mengumpulkan, mengelola dan menjual data pribadi. Karena itu privasi menjadi hal yang sangat penting dan harus di perhatikan. Privasi menjadi hal yang penting dan harus diperhatikan. Untuk menghadapi masalah ini Indonesia telah membuat UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang merupakan langkah penting untuk menetapkan aturan jelas mengenai pengelolaa data pribadi. Penelitian ini membahas bagaimana UU PDP melindungi data pribadi dengan mempelajari berbagai peraturan, gagasan, dan tulisan terkait hukum. Menunjukan bahwa UU PDP mengadopsi kejujuran tanggung jawab dan pengumpulan data secukupnya. Undang-Undang ini memberikan hak kepada Masyarakat, hak mengetahui data pribadi mereka, bagaimana data tersebut digunakan. Selain itu UU PDP juga menjelaskan tugas yang harus dilakukan n oleh pihak yang mengendalikan dan memproses data serta konsekuensi jika melanggar ketentuan, menggunakan data tanpa izin atau kebocoran data. Meskipun UU PDP penting, Undang-undang ini masih menghadapi beberapa tantangan, kurangnya pemahaman masyarakat. Untuk mengatasi masalah pemerintah, perusahan dan masyarakat perlu bekerja sama menciptakan system yang kuat dan bekelanjutan untuk melindungi data pribadi.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Rita Alfiana, Nita Nur Aisyah

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.














