Peran Serikat Pekerja dalam Advokasi Penghapusan Sistem Kerja Outsourcing dan Implikasinya terhadap Hubungan Industrial
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i2.1509Kata Kunci:
Advokasi, Hubungan Industrial, Outsourcing, Serikat Pekerja, UU Cipta KerjaAbstrak
Outsourcing (alih daya) telah menjadi model bisnis global yang menimbulkan ketidakpastian signifikan bagi pekerja, seperti upah rendah, minimnya jaminan sosial, dan kerentanan terhadap pemutusan hubungan kerja. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran strategis serikat pekerja dalam advokasi penghapusan atau regulasi ketat terhadap sistem outsourcing serta implikasinya terhadap hubungan industrial. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif-normatif melalui telaah literatur hukum, teori manajemen, dan studi kasus, penelitian ini menemukan bahwa serikat pekerja berperan sebagai agen perubahan yang krusial. Strategi yang digunakan meliputi negosiasi kolektif, litigation hukum, hingga aksi massa. Advokasi ini secara efektif memperkuat dialog sosial bipartit dan tripartit, mendorong perusahaan untuk mengevaluasi kembali model bisnis mereka, dan menciptakan dinamika kekuasaan yang lebih berimbang. Kesimpulannya, peran serikat pekerja tidak hanya melindungi hak pekerja, tetapi juga secara fundamental membentuk ulang lanskap hubungan industrial menuju model yang lebih adil dan berkelanjutan, di mana stabilitas dan kesejahteraan pekerja menjadi prioritas.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Robert L Simanungkalit, Anak Agung Dewi Intan Parwati, Desy Indriastuti, Jafar Nur, Agripinus Motani Zalukhu, Ari Badau Dwi Haryanto

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.














