Analisis Yuridis Doktrin Vicarious Liability dalam Praktik Medis Studi Putusan MK No. 21/PUU-XXI/2023

Penulis

  • Muhammad Farsha Shihab Universitas Esa Unggul, Jakarta
  • Nurbaiti Universitas Esa Unggul, Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i2.1484

Kata Kunci:

Putusan MK, vicarious liability, praktik medi

Abstrak

Malpraktik medis masih menjadi permasalahan hukum yang kompleks, terutama terkait pertanggungjawaban rumah sakit. Penelitian ini bertujuan mengkaji perubahan tanggung jawab rumah sakit pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XXI/2023 serta dampaknya terhadap perlindungan pasien. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan studi perbandingan dengan sistem common law, penelitian ini menganalisis penerapan prinsip vicarious liability dalam praktik hukum Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan tersebut memperberat beban pembuktian di pihak pasien karena tanggung jawab rumah sakit kini mensyaratkan adanya kelalaian institusional yang spesifik. Temuan ini menegaskan perlunya reformasi hukum untuk menjamin akuntabilitas institusi kesehatan dan keadilan bagi pasien.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

2025-08-04

Cara Mengutip

Shihab, M. F., & Nurbaiti. (2025). Analisis Yuridis Doktrin Vicarious Liability dalam Praktik Medis Studi Putusan MK No. 21/PUU-XXI/2023. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 5(2), 1925–1936. https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i2.1484

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel Serupa

1 2 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.