Tinjauan Hukum Islam terhadap Jual Beli Ternak Madu di Desa Pematang Rahim
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i2.1341Kata Kunci:
Jual Beli, Madu, Hukum Islam, Pematang RahimAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik jual beli madu ternak di Desa Pematang RahimDesa Pematang Rahim Kecamatan Mendahara Ulu, serta tinjauan hukum Islam terhadap praktik tersebut. Fokus penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi praktek-praktek yang diterapkan dalam jual beli madu ternak, serta menilai apakah praktik tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam, yang menekankan kejujuran, keadilan, dan transparansi dalam transaksi perdagangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, yang melibatkan wawancara dengan peternak madu, pedagang, dan tokoh agama setempat. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan antara praktik jual beli madu ternak yang dilakukan di Desa Pematang Rahimdengan prinsip hukum Islam, terutama terkait dengan praktik pencampuran madu ternak dengan air gula tanpa sepengetahuan pembeli, yang mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) dan penipuan. Penulis merekomendasikan perlunya edukasi kepada masyarakat untuk menjalankan transaksi jual beli yang lebih transparan dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Ambo Acca, Zaenal Abidin, Zeni Sunarti, M. Arif Musthofa, Reza Okva Marwendi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.














