Praktik Pembayaran Upah Jasa Make Up Ditinjau dari Perspektif Fiqh Muamalah pada Salon Lidya Talang Babat
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i2.1331Kata Kunci:
Fiqh Muamalah, Akad Ijarah, Jasa Make Up, , Upah, SalonAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik pembayaran upah jasa make up di Salon Lidya Talang Babat dari perspektif fiqh muamalah. Dalam konteks muamalah, transaksi jasa seperti make up harus memenuhi rukun dan syarat akad ijarah (sewa jasa) agar dianggap sah menurut hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus, melalui observasi langsung, wawancara dengan pemilik dan pelanggan salon, serta telaah dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pembayaran upah jasa make up di Salon Lidya dilakukan secara tunai setelah jasa diberikan, dengan kesepakatan harga yang telah disetujui di awal antara kedua belah pihak. Dari perspektif fiqh muamalah, praktik tersebut telah memenuhi unsur kerelaan, kejelasan akad, dan manfaat yang halal, sehingga dapat dikategorikan sebagai akad ijarah yang sah. Namun, perlu peningkatan dalam dokumentasi tertulis sebagai bentuk kehati-hatian dalam bermuamalah. Penelitian ini merekomendasikan pentingnya pemahaman prinsip-prinsip fiqh muamalah dalam praktik usaha jasa agar tetap sejalan dengan nilai-nilai syariah.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Lili Pulma Sari, Nilfatri, Alisyah Pitri, Kurniawan, Lisa Karang

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.














