Penerapan Hukum Adat Sarano Wali dalam Penyelesaian Pencurian Ikan di Kecamata Binongko

Authors

  • Wa Anggun Universitas Sulawesi Tenggara
  • Amir Faisal Universitas Sulawesi Tenggara
  • Hijriani Universitas Sulawesi Tenggara

DOI:

https://doi.org/10.57250/ajsh.v6i2.3371

Keywords:

Hukum Adat, Sarano Wali, Pencurian Ikan, Binongko

Abstract

Penelitian ini bertujuan  untuk menganalisis penerapan hukum adat Sarano Wali dalam penyelesaian pencurian ikan di Kecamatan Binongko. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan, wawancara, dan observasi, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan model interaktif Miles dan Huberman melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat Sarano Wali masih diterapkan dalam penyelesaian pencurian ikan, khususnya pelanggaran yang terjadi di wilayah laut yang ditetapkan sebagai kaombo. Penyelesaian dilakukan melalui pisara atau sidang adat yang dilaksanakan oleh Dewan Sara di Baruga dengan mengedepankan musyawarah, kekeluargaan, dan mufakat. Proses penyelesaian meliputi tahap penangkapan dan penahanan sementara, tahap persiapan, serta tahap pelaksanaan sidang adat. Dalam proses pisara, pihak yang diduga melakukan pelanggaran diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan, kemudian Dewan Sara melakukan musyawarah untuk menentukan penyelesaian dan sanksi adat yang sesuai berdasarkan Kitab Kasawa Sarano Wali. Pencurian ikan dipandang sebagai perbuatan yang melanggar ketentuan adat dan dapat dikategorikan sebagai To Sabaragau. Sanksi yang diterapkan terdiri atas teguran, peringatan keras, dan denda adat yang disebut karambici, dengan mempertimbangkan bentuk dan tingkat pelanggaran serta ketentuan adat yang berlaku. Penerapan hukum adat Sarano Wali menunjukkan bahwa penyelesaian pencurian ikan tidak semata-mata berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi juga bertujuan memulihkan keseimbangan, keharmonisan, dan hubungan sosial dalam masyarakat adat.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2026-08-25

How to Cite

Anggun, W., Amir Faisal, & Hijriani. (2026). Penerapan Hukum Adat Sarano Wali dalam Penyelesaian Pencurian Ikan di Kecamata Binongko. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 6(2), 2846–2854. https://doi.org/10.57250/ajsh.v6i2.3371

Issue

Section

Artikel