Penerapan Hukum Adat Sarano Wali dalam Penyelesaian Pencurian Ikan di Kecamata Binongko
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v6i2.3371Keywords:
Hukum Adat, Sarano Wali, Pencurian Ikan, BinongkoAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum adat Sarano Wali dalam penyelesaian pencurian ikan di Kecamatan Binongko. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan, wawancara, dan observasi, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan model interaktif Miles dan Huberman melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat Sarano Wali masih diterapkan dalam penyelesaian pencurian ikan, khususnya pelanggaran yang terjadi di wilayah laut yang ditetapkan sebagai kaombo. Penyelesaian dilakukan melalui pisara atau sidang adat yang dilaksanakan oleh Dewan Sara di Baruga dengan mengedepankan musyawarah, kekeluargaan, dan mufakat. Proses penyelesaian meliputi tahap penangkapan dan penahanan sementara, tahap persiapan, serta tahap pelaksanaan sidang adat. Dalam proses pisara, pihak yang diduga melakukan pelanggaran diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan, kemudian Dewan Sara melakukan musyawarah untuk menentukan penyelesaian dan sanksi adat yang sesuai berdasarkan Kitab Kasawa Sarano Wali. Pencurian ikan dipandang sebagai perbuatan yang melanggar ketentuan adat dan dapat dikategorikan sebagai To Sabaragau. Sanksi yang diterapkan terdiri atas teguran, peringatan keras, dan denda adat yang disebut karambici, dengan mempertimbangkan bentuk dan tingkat pelanggaran serta ketentuan adat yang berlaku. Penerapan hukum adat Sarano Wali menunjukkan bahwa penyelesaian pencurian ikan tidak semata-mata berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi juga bertujuan memulihkan keseimbangan, keharmonisan, dan hubungan sosial dalam masyarakat adat.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Wa Anggun

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.













