Efektivitas Isbat Nikah Sebagai Instrumen Perlindungan Hukum Bagi Perkawinan Tidak Tercatat Di Kabupaten Kolaka

Authors

  • Ika Nurul Annisa Universitas Sulawesi Tenggara
  • Hj. Suriani Bt Tolo Universitas Sulawesi Tenggara
  • St. Fatmawati L Universitas Sulawesi Tenggara

DOI:

https://doi.org/10.57250/ajsh.v6i2.3281

Keywords:

efektivitas hukum, isbat nikah, perkawinan tidak tercatat, perlindungan hukum, hak keluarga

Abstract

Perkawinan tidak tercatat menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap status suami, istri, dan anak serta menghambat pemenuhan hak keperdataan dan akses pelayanan publik. Isbat nikah menjadi mekanisme hukum untuk mengesahkan perkawinan yang telah dilangsungkan menurut agama, tetapi belum dicatatkan oleh negara. Penelitian ini mengkaji pelaksanaan isbat nikah sebagai instrumen perlindungan hukum dan efektivitasnya dalam melindungi hak suami, istri, dan anak di Kabupaten Kolaka. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan sosio-yuridis, perundang-undangan, konseptual, kasus, dan sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara semi-terstruktur, observasi, dan studi dokumen terhadap tiga belas informan yang terdiri atas aparatur Pengadilan Agama, Pos Bantuan Hukum, Kantor Urusan Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta lima pemohon isbat nikah. Data dianalisis secara kualitatif dengan pola deskriptif, evaluatif, dan preskriptif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan isbat nikah meliputi pemberian informasi, pendaftaran, pemeriksaan dan pembuktian, penerbitan penetapan, pencatatan di KUA, serta pembaruan dokumen kependudukan. Pelaksanaannya didukung layanan bantuan hukum, prodeo, sidang keliling, dan pelayanan terpadu, tetapi masih terkendala rendahnya literasi hukum, kesulitan menghadirkan saksi, jarak, biaya tidak langsung, ketidaksesuaian identitas, dan belum terintegrasinya pelayanan pascapenetapan. Isbat nikah dinilai cukup efektif; seluruh pemohon terverifikasi memperoleh penetapan, sedangkan empat dari lima pemohon telah memperoleh dokumen perkawinan dan pembaruan Kartu Keluarga. Isbat nikah memperkuat kepastian status keluarga, identitas anak, akses pelayanan publik, dan kepentingan waris. Disimpulkan bahwa perlindungan hukum yang utuh baru tercapai apabila penetapan ditindaklanjuti sampai seluruh dokumen keluarga diselesaikan dan dapat digunakan untuk memperoleh hak.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2026-08-20

How to Cite

Annisa, I. N., Tolo , H. S. B. ., & L, S. F. . . (2026). Efektivitas Isbat Nikah Sebagai Instrumen Perlindungan Hukum Bagi Perkawinan Tidak Tercatat Di Kabupaten Kolaka. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 6(2), 2349–2355. https://doi.org/10.57250/ajsh.v6i2.3281

Issue

Section

Artikel