Perlindungan Data Biometrik Peserta BPJS dalam Implementasi Face Recognition Technology Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi

Penulis

  • Rivaldy Archarelly Rompis Universitas Esa Unggul
  • Annisa Fitria Universitas Esa Unggul

DOI:

https://doi.org/10.57250/ajsh.v6i2.3243

Kata Kunci:

Perlindungan Data Pribadi, Data Biometrik, FRT, BPJS Kesehatan, UU PDP

Abstrak

Pemanfaatan teknologi Face Recognition pada sistem FRISTA BPJS Kesehatan meningkatkan efisiensi verifikasi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), namun juga menimbulkan tantangan terhadap perlindungan data biometrik. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan mekanisme persetujuan, transparansi, dan akuntabilitas berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta mengkaji pertanggungjawaban hukum BPJS Kesehatan sebagai pengendali data pribadi Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemrosesan data biometrik peserta wajib memenuhi prinsip persetujuan eksplisit, transparansi, akuntabilitas, dan keamanan sebagaimana diatur dalam UU PDP. Pertanggungjawaban BPJS Kesehatan berada pada ranah administrasi dan perdata apabila terbukti lalai memenuhi kewajiban perlindungan data, sedangkan pertanggungjawaban pidana pada prinsipnya dibebankan kepada pelaku peretasan sepanjang tidak terdapat keterlibatan pihak internal.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

2026-08-20

Cara Mengutip

Rompis, R. A., & Annisa Fitria. (2026). Perlindungan Data Biometrik Peserta BPJS dalam Implementasi Face Recognition Technology Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 6(2), 2494–2500. https://doi.org/10.57250/ajsh.v6i2.3243

Terbitan

Bagian

Artikel