Rekonstruksi Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Indonesia dalam Perspektif KUHP Nasional: A Systematic Literature Review
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v6i2.3129Keywords:
Sistem Peradilan Pidana, Integrated Criminal Justice System, KUHP Nasional, Restorative Justice, Systematic Literature Review, PRISMA 2020Abstract
Sistem peradilan pidana merupakan instrumen utama dalam penegakan hukum yang bertujuan mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan melalui sinergi antar-subsistem peradilan pidana. Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) membawa paradigma baru yang menuntut rekonstruksi sistem peradilan pidana agar lebih terpadu, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan kejahatan serta kebutuhan masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis perkembangan penelitian mengenai sistem peradilan pidana di Indonesia, mengidentifikasi tema-tema utama dan research gap, serta merumuskan arah rekonstruksi sistem peradilan pidana terpadu dalam perspektif KUHP Nasional. Penelitian menggunakan metode Systematic Literature Review (SLR) dengan mengacu pada pedoman PRISMA 2020. Penelusuran literatur dilakukan melalui basis data Scopus, ScienceDirect, SpringerLink, Taylor & Francis Online, HeinOnline, Google Scholar, dan Garuda. Dari 612 artikel yang teridentifikasi, sebanyak 39 artikel memenuhi kriteria inklusi dan dianalisis menggunakan thematic analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kajian mengenai sistem peradilan pidana mengalami peningkatan selama periode 2021–2025, terutama setelah diberlakukannya KUHP Nasional. Lima tema utama yang ditemukan meliputi rekonstruksi sistem peradilan pidana terpadu, harmonisasi antar-subsistem peradilan pidana, implementasi KUHP Nasional, digitalisasi sistem peradilan pidana, dan penerapan restorative justice. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa efektivitas sistem peradilan pidana masih menghadapi berbagai tantangan, seperti belum optimalnya koordinasi antarlembaga, disharmoni regulasi, keterbatasan integrasi sistem informasi, dan dominasi penelitian normatif. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi sistem peradilan pidana melalui penguatan Integrated Criminal Justice System (ICJS), harmonisasi regulasi, optimalisasi digitalisasi proses peradilan, serta penguatan penerapan restorative justice guna mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih efektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. berkeadilan.untabel, dan berkeadilan.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Bambang Ali Kusumo, Andi Anjasmara Putra Utama , Anidi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.













