Impementasi Kebijakan Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik Di Kecamatan Mandonga Kota Kendari
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v6i2.3090Kata Kunci:
Implementasi, Kebijakan, E-KTP, Kecamatan Mandonga, Kota KendariAbstrak
Penelitian ini adalah Implementasi Kebijakan Perekaman Kartua Tanda Penduduk (E-KTP di Kecamatan Mandonga Kota Kendari. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisis implemnetasi kebijakan perekaman Kartua Tanda Penduduk (E-KTP) dalam mendukung pemutakhiran data penduduk di Kecamatan Mandonga Kota Kendari. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi kebijakan perekaman e-KTP di Kecamatan Mandonga, Kota Kendari secara umum telah berjalan efektif dan berhasil. Keberhasilan ini ditunjang oleh komunikasi kebijakan yang cukup baik, sumber daya manusia dan finansial yang memadai, sikap pelaksana yang positif dan berdedikasi, serta struktur birokrasi yang terorganisasi dengan jelas melalui SOP yang sistematis. Meskipun demikian, masih terdapat kendala dalam kejelasan dan konsistensi penyampaian informasi kepada masyarakat serta koordinasi antarinstansi yang perlu diperkuat. Dengan perbaikan di aspek komunikasi dan sinergi kelembagaan, efektivitas implementasi kebijakan perekaman e-KTP di Kecamatan Mandonga dapat meningkat lebih optimal. Dalam penelitian ini juga disarankan yaiitu Pemerintah Kota Kendari melalui Disdukcapil perlu memperkuat koordinasi dan komunikasi antarinstansi dengan dukungan teknologi informasi yang efisien dan juga perlu dijaga keseragaman informasi, evaluasi berkala terhadap SOP, serta dukungan anggaran berkelanjutan untuk pemeliharaan perangkat dan peningkatan jaringan. Selain itu, pelatihan aparatur di tingkat kecamatan dan kelurahan perlu terus dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Hal lain pula aparatur pelaksana di Kecamatan Mandonga perlu meningkatkan profesionalisme, etika, dan tanggung jawab kerja, serta memperkuat koordinasi internal dan inovasi pelayanan digital. Penghargaan dan motivasi kerja bagi aparatur berprestasi untuk mendorong peningkatan kinerja pelayanan publik.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Sunandar, Haeruddin, Abdul Nashar, Arsalim

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.













