Strategi Pengawasan Partisipatif Bawaslu Kota Tanjungpinang dalam Mengawal Pemilu 2024
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i3.2059Kata Kunci:
Bawaslu, Pengawasan Partisipatif, Pemilu 2024Abstrak
Bawaslu berkewajiban mengendalikan jalannya pelaksanaan Pemilu yang berkorelasi dalam menjaga integritas hingga akuntabilitas Pemilu, tentu banyak menemukan kendala-kendalanya sehingga fenomena pelanggaran pemilu menjadi tidak terhindarkan. Dalam hal ini, Bawaslu membutuhkan peran serta masyarakat dalam membantu pencegahan pelanggaran yang terjadi pada pemilu. Penelitian ini dilakukan untuk mendeskripsikan bagaimana Strategi Bawaslu dan kendala apa saja yang telah dilakukan sampai saat ini dalam penyelenggaraan pengawasan partisipatif mengawal Pemilu 2024. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode kualitatif. Penelitian ini mengambil lokasi di kota Tanjungpinang. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Strategi Bawaslu Kota Tanjungpinang dalam pengawasan partisipatif terbilang cukup efektif. Bawaslu Kota Tanjungpinang telah melaksanakan program pengawasan partisipatif diantaranya adalah sosialisasi pengawasan partisipatif, kampung pengawasan anti politik uang, pojok pengawasan, dan komunitas digital pengawasan partisipatif. Kendala Bawaslu dalam penyelenggaraan pengawasan partisipatif adalah kurangnya kesadaran generasi muda terkait pengawasan partisipatif sendiri. Tugas terberat Bawaslu Kota Tanjungpinang adalah menumbuhkan kesadaran generasi muda.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Rizki Pradana Hidayatulah, M. Arbisora Angkat, Daria, Rafiqha Puteri Dwitania

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.













